Syilvi Indrayani

Love to Teach


Anda Guru....???
Nah siap dan bersiaplah untuk menghadapi sistem penilaian kinerja yang baru. Karna berdasarkan peraturan yang baru para tenaga pendidik khususnya guru  akan dinilai dengan sistem perhitungan angka kredit yang ter-baru juga.

Dasar hukumnya sendiri adalah:
  • Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 (Sisdiknas)
  • Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 (Guru dan Dosen)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 (SNP)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 (Guru)  

 Manfaat dari PKG itu sendiri adalah:
  • Penilaian kinerja guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan danj abatannya.
  • (PermennegPAN & RB No. 16/2009)
  • —PK Guru menjamin bahwa guru melaksanakanp ekerjaannya secara profesional —
Jadi.. berdasarkan pepatah zaman Belanda, "Tak kenal maka tak sayang",, 
So.. ini nih contoh Instrumen PK Guru dan Format Penilaian Kinerja Guru yang baru,, 
Just Check it out,,!




1 komentar:

Terima kasih buat Artikel tentang Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang cukup lengkap ini. Salam kenal dari admin Reportase Guru buat semua pengunjung laman ini.
Reportase Guru Berbagi kabar tentang Dunia Guru, lowongan kerja, tunjangan, pendidikan, Info sekolah, Honorer, Beasiswa serta masih banyak lagi informasi terkini seperti:
Cara Cek Status Inpassing Guru
Panduan Juknis Penulisan Ijazah Lengkap
Faktor Penyebab Gagal Seleksi Tes CPNS
Video Panduan Upload Data Siswa
Cara Kemendikbud Atasi Bencana Kabut Asap
Himbauan Kemendikbud Jelang Pelaksanaan UKG Online
Kemenag Dituduh Asal-asalan Urus Pendidikan Islam Madrasah
Info Sekolah dan Dunia Islam Terkini

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.