S K P ....?????
Apa, untuk apa dan Gimana cara hitungnya..??
Apa, untuk apa dan Gimana cara hitungnya..??
Ribet...???
Bisa jadi...
Namun disini saya coba membagi sedikit informasi yang saya dapat untuk membantu memudarkan gambaran abu-abu anda-anda yang sama sekali belum paham tentang SKP. Namun.. kembali lagi, berhubung profesi saya guru jadi paparan info kali ini tentunya masih diseputaran profesi pendidik juga, karna untuk profesi PNS lainnya sama sekali bukan jangkauan saya.
SKP ini lahir sebenarnya pada awal tahun 2014 berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS dan
Perka. BKN Nomor 1 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP Nomor 46
tahun 2011 sebagai pengganti Draf Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Ini dikarenakan adanya perubahan peraturan penilaian pada DP3. Mengapa..?? Kita semua
sebenarnya tahu dan pasti merasakan beberapa kelemahan dari pelaksanaan DP3 selama ini. Kelemahan yang paling mencolok adalah penilaiannya yang umumnya bersifat sangat subjektif, sehingga sering muncul ketimpangan penilaian yang ukurannya udah skala nasional. Jadi sebenarnya kalo menurut saya SKP ini lahir adalah untuk menyempurnakan sistem penilaian DP3 yang udah kita anut selama ini, dan juga menjadi standar ukur penilaian yang sangat objektif bagi kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian
prestasi kerja juga merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan
tugas pokok (tupoksi) setiap PNS selaras dengan tujuan yang telah
diterapkan dalam Restra dan Renja organisasi. Penilaian prestasi kerja
PNS secara sistematik menggabungkan antara penilaian sasaran kerja PNS
dengan penilaian Perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari
dua unsur yakni SKP dan Perilaku Kerja. Bobot nilai SKP sebesar 60 % dan
perilaku kerja sebesar 40 %. Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas,
kualitas, waktu dan biaya. Penilaian perilaku kerja meliputi orientasi
pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus untuk guru penilaian SKP dengan bobot sebesar 60% dihitung berdasarkan penilaian angka kredit guru (PKG) yang dihitung tiap tahunnya.
Menyusun SKP itu sulit?
Gak
juga jika memang sudah memahami cara menghitung dan teknis pengisiannya…
Namun bagi yang masih awam, sebenarnya bagaimana cara menyusun SKP untuk Guru PNS?
Untuk Penyusunan SKP guru yang merupakan pejabat
fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir
kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan
fungsional tertentu. Nah khusus untuk guru, kita mengacu pada Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Kita juga menggunakan Buku
2 Pedoman PKG untuk membantu mengkonversi nilai PKG menjadi angka kredit.
Secara sederhana, cara menghitung Angka kredit dan menuangkannya ke dalam
SKP dapat anda unduh pada bahan paparan berikut ini. Bahan dan materi tentang PKG dan SKP ini telah saya rangkum dalam satu folder lengkap dengan contoh perhitungan dan pengisiannya. Silahkan download file tersebut di bawah ini:
PRESENTASI MATERI SKP
CONTOH SKP