Syilvi Indrayani

Love to Teach

PERIHAL TIM PENILAI PKG
Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
+ Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
+ Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
+ Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
+ Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
+ Berlaku sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Detil penjelasan sebagai berikut:
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
  4. Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  5. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  6. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  7. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.

B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.

C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
Sumber: http://bantuan.siap-online.com/2014/10/tambahan-lembar-catatan-fakta-pkg-dan-perihal-tim-penilai-pkg.html

Download INSTRUMEN PKG TERBARU (2014)

S K P ....?????
Apa, untuk apa dan Gimana cara hitungnya..??
Ribet...???
Bisa jadi...
Namun disini saya coba membagi sedikit informasi yang saya dapat untuk membantu memudarkan gambaran abu-abu anda-anda yang sama sekali belum paham tentang SKP. Namun.. kembali lagi, berhubung profesi saya guru jadi paparan info kali ini tentunya masih diseputaran profesi pendidik juga, karna untuk profesi PNS lainnya sama sekali bukan jangkauan saya. 

SKP ini lahir sebenarnya pada awal tahun 2014 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS dan Perka. BKN Nomor 1 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011 sebagai pengganti Draf Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Ini dikarenakan adanya perubahan peraturan penilaian pada DP3. Mengapa..??  Kita semua sebenarnya tahu dan pasti merasakan beberapa kelemahan dari pelaksanaan DP3 selama ini. Kelemahan yang paling mencolok adalah penilaiannya yang umumnya bersifat sangat subjektif, sehingga sering muncul ketimpangan penilaian yang ukurannya udah skala nasional. Jadi sebenarnya kalo menurut saya SKP ini lahir adalah untuk menyempurnakan sistem penilaian DP3 yang udah kita anut selama ini, dan juga menjadi standar ukur penilaian yang sangat objektif bagi kinerja Pegawai Negeri Sipil. 

Penilaian prestasi kerja juga merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok (tupoksi)  setiap PNS selaras dengan tujuan yang telah diterapkan dalam Restra dan Renja organisasi. Penilaian prestasi kerja PNS secara sistematik menggabungkan antara penilaian sasaran kerja PNS dengan penilaian Perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yakni SKP dan Perilaku Kerja. Bobot nilai SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %. Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. Penilaian perilaku kerja meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus untuk guru penilaian SKP dengan bobot sebesar 60% dihitung berdasarkan penilaian angka kredit guru (PKG) yang dihitung tiap tahunnya.

Menyusun SKP itu sulit?
Gak juga jika memang sudah memahami cara menghitung dan teknis pengisiannya…
Namun bagi yang masih awam, sebenarnya bagaimana cara menyusun SKP untuk Guru PNS?
Untuk Penyusunan SKP guru yang merupakan pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu. Nah khusus untuk guru, kita mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Kita juga menggunakan Buku 2 Pedoman PKG untuk membantu mengkonversi nilai PKG menjadi angka kredit. 

Secara sederhana, cara menghitung Angka kredit dan menuangkannya ke dalam SKP dapat anda unduh pada bahan paparan berikut ini. Bahan dan materi tentang PKG dan SKP ini telah saya rangkum dalam satu folder lengkap dengan contoh perhitungan dan pengisiannya. Silahkan download file tersebut di bawah ini:

PRESENTASI MATERI SKP

CONTOH SKP

Jika anda adalah seorang guru yang aktivitasnya selalu berhubungan dengan yang namanya presentasi dan bahan ajar maka postingan saya ini mungkin cocok dengan kebutuhan anda. Sebenarnya postingan ini saya buat karna request dari salah seorang teman yang minta dibuatkan tutorial cara menginput video ke powerpoint. Nah.. seperti judul diatas, biasanya jika kita membuat presentasi tentunya akan lebih lengkap apabila ditambahkan file-file multimedia seperti musik, video, animasi dll. Penambahan unsur-unsur ini akan lebih meyakinkan penyimak anda, mungkin fokusnya disini adalah siswa-siswa yang memang suka dengan tampilan-tampilan manis powerpoint sehingga mereka akan selalu memperhatikan presentasi anda karena presentasi anda akan tampak lebih menarik dari segi isinya (konten yang isinya bisa macam-macam gambar dan video yang mantapp ). Nahhhh... disini saya akan coba jelaskan dengan menggunakan Office Powerpoint 2007  tapi ini juga bisa berlaku untuk dan Office Powerpoint 2003.
Untuk bisa menambahkan file multimedia seperti musik dan video dapat dilakukan dengan cara:
  • Input Videonya dengan cara seperti dibawah:



 

  • Nah.... seperti tampilan di atas Anda bisa langsung melihat hasilnya dan langsung siap untuk digunakan

    Namun.. terkadang muncul permasalahan!!!, langkah diatas itu hanya bisa berfungsi jika format video yang digunakan adalah format-format video pada umumnya seperti : wmv, avi, mpeg, mpg, terus bagaimana jika kita ingin memasukkan format selain itu misal flv, flv (flash Video) yang notabene adalah format video yang umum digunakan oleh situs-situs penyedia video diinternet misalnya : youtube, googlevideo, daily motion, yahoo dll. Nah.. Untuk bisa menambahkan file dengan format flv ke dalam presentasi kita maka file flv itu harus terlebih dahulu kita ubah kedalam format video yang mendukung powerpoint seperti yang saya jelaskan diatas.

    Untuk itu anda bisa menggunakan software Video to Video, anda bisa download disini.
    Dengan software ini anda bisa merubah format video flv ke format video yang bisa mendukung powerpoint.

    Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:   
    • Setelah software didownload, lakukan proses instalasi seperti biasanya, jika telah selesai klik finish.
    • Lalu klik 2x pada ikon video to video yang ada di dekstop, dan tampilan dari software video to video akan tampak seperti dibawah ini:  
        
    •  lalu pilih opsi direktori untuk penyimpanan hasil convert anda nantinya: 

    •  Pilih video yang ingin diconvert pada bagian direktori dimana video tersebut anda simpan dan klik OK:

    •  Lalu pilih jenis konversi video yang anda inginkan, klik ok:
     

    •  Klik ikon convert pada software:
       
    •   Tunggu proses konversi berjalan:



    •  Setelah selesai anda bisa melihat video di direktori yang telah anda tentukan pada awal tadi:

    • Nah sekarang  setelah Proses selesai, anda bisa mencoba lagi memasukkan video ke powerpoint seperti langkah saya diatas 


    Finishhh... dan sekarang anda bisa dengan mudah dan cepat merubah file flv ke dalam format yang cocok dengan powerpoint. Selamat Mencoba..!!!

Panduan singkat secara teknis yang berhubungan dengan aneka tunjangan pada P2TK Dikdas dapat dilihat di Website ini

 

Download Paparan tentang Pendekatan Scientific

Ribet sama penilaian di Kurlas.....??
Nah buat yang berminat silahkan unduh aplikasi sederhana untuk penilaian kurikulum 2013. File menggunakan format excel yang mudah untuk dipahami.

Aplikasi Penilaian Bidang Studi

Aplikasi Rapor 2013


(SUMBER : Pelatihan Penilaian Kurikulum 2013)
Aplikasi Oleh:
Drs. Gembong Sumadiyono,M.Pd.
NIP. 19660605 199403 1 012
Pengawas SMK Kab. Tanggamus Lampung
email: gembongsumadiyono@yahoo.co.id
contact person 08127268372

Bagi yang berprofesi sebagai guru saat ini pastinya diharuskan untuk melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan aturan kurikulum 2013. Berbeda dengan kurikulum KTSP, di kurikulum 2013 semua guru mempunyai rambu-rambu khusus dalam menyusun perangkat pembelajaran. Pada kurikulum 2013, dalam menyusun RPP setiap guru wajib berpedoman pada buku Guru yang khusus disediakan oleh kementrian pendidikan untuk dijadikan acuan dalam penyusunan RPP. Namun dikarenakan berbagai macam kendala teknis dalam hal penyaluran, masih banyak sekolah-sekolah yang hingga saat ini masih belum menerima buku ini. Nah khusus bagi anda yang berprofesi sebagai guru IPS dan ternyata masih belum menerima buku guru tersebut silahkan download file soft nya di blog ini.


Segala macam pokok-pokok penyusunan dokumen kurikulum 2013 dan perangkat pembelajaran pada kurikulum 2103 telah diatur dalam Permen No 58 ini. Untuk lebih jelasnya silahkan download DI SINI

 

 Download Materi Masa Demokrasi Terpimpin



 Download Materi Masyarakat di Era Global






Download Materi Uang dan Lembaga Keuangan

Buat para OPERATOR SEKOLAH yang cinta matinya sama DAPODIK, silahkan dimanfaatkan segala hal-hal yang terkait dengan info dapodik di bawah...

Aplikasi Dapodik versi 3.0.0
Unduh Prefill 
Laman Unduh Dapodikdas
Cek Validasi Data PTK
Modul Dapodikdas 2014


Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.