PERIHAL TIM PENILAI PKG
Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
+ Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
+ Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
+ Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
+ Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
+ Berlaku sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Detil penjelasan sebagai berikut:
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
B. Masa Kerja Penilai
C. Sanksi Penilai dan Guru
Download INSTRUMEN PKG TERBARU (2014)
Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
+ Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
+ Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
+ Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
+ Berlaku kriteria – kriteria khusus sebagai penilai
+ Berlaku sanksi – sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Detil penjelasan sebagai berikut:
Penilaian kinerja guru dilakukan di
sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat
melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10
Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator
PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh
Pengawas Sekolah.
A. Kriteria PenilaiPenilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
- Memiliki Sertifikat Pendidik.
- Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
- Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
- Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
- Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru
Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang
berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan
oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah
lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki
sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk
memberikan penilaian kepada Guru Pembina.
B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru
ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga
(3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah
atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian
yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian
kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina
setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5
sampai 10 guru per tahun.
C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan
dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar
prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan
Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut
adalah sebagai berikut:
- Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
- Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
- Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
Download INSTRUMEN PKG TERBARU (2014)